Masa jabatan Kepala Desa terbaru dikabarkan telah disetujui oleh Presiden Jokowi. UU Desa, di mana Budiman juga ikut memperjuangkan ketika di DPR,. Laporan penyelenggaraan desa akhir masa jabatan kepala desa yang selanjutnya disebut LPPD akhir masa jabatan adalah proses kegiatan pelaporan kepala desa kepada bupati melalui camat sebelum berahirnya masa jabatan, meliputi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama 6 (enam) tahun. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam. Oleh karenanya, Mendes Abdul Halim mendorong agar DPR RI bisa segera membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang memuat aturan soal masa jabatan kades. Wacana ini mengemuka ketika ribuan. Terpisah, Supratman menjelaskan, secara hitungan, masa jabatan kepala desa tidak berubah dari ketetapan dalam UU Desa yang saat ini berlaku yaitu kepala desa bisa menjabat hingga 18 tahun. NamunSebelumnya, ratusan kepala desa menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI selama pekan ini, menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka. 22/1999, UU No. Artinya, bila kita mencoba menghitungnya secara real bahwa kepala desa bisa menjabat selama 18 tahun. Laporan Pertanggung Jawaban Ahir Masa Jabatan Kepala Desa tahun 2017-2022. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kurnia mengutip pasal 39 UU Desa mengatur periode masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dengan maksimal 3 periode. Baca Juga. Berdasarkan UU No 6/2014, masa jabatan kepala desa saat ini adalah enam tahun dan maksimal menjabat selama tiga periode. Aturan masa jabatan Kepala Desa yang sekarang berlaku adalah 6 tahun dengan batasan maksimal jabatan selama 3 periode. Sementara dalam rumusan RUU Desa yang disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR, diusulkan masa jabatan kepala desa adalah sembilan tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota. com - Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menyatakan wacana masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun patut dicurigai bisa digunakan sebagai celah usulan perpanjangan masa jabatan presiden hingga anggota legislatif. Presentasi 2,56% dari APBN saat ini dirasakan sangat kecil jika. Kepala Desa,. com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia meminta masa jabatan kepala desa atau Kades selama sembilan tahun untuk satu periode dengan maksimal tiga kali masa kepemimpinan. Ada beberapa poin yang umumkan dalam revisi RDPU ini mengenai masa jabatan, Toha menganggap hal ini penting untuk memaisimlkan pembangunan desa. com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, masa jabatan kepala desa (kades) yang diusulkan selama sembilan tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa. Beberapa waktu lalu, di berbagai daerah Indonesia, terjadi aksi unjuk rasa yang menuntut penghapusan aturan batas masa jabatan kepala desa. Jokowi lantas menegaskan lagi, pemerintah tidak ikut campur urusan masa jabatan kepala desa dan mengikuti UU Desa yang masih berlaku. Masa Jabatan Kepala Desa akan Direvisi, 1 Periode Kades Menjadi 10 Tahun. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk di beberapa daerah, diberlakukan Surat Pernyataan Tidak Pernah/Belum Pernah Menjadi Kepala Desa Selama 3 Kali Masa Jabatan. Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota. Pasal 47. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Tidak Pernah Dihukum Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Dengan Hukuman Paling Singkat 5 (Lima) Tahun 4 rangkap 9. ketersediaan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala Desa. Sebab, jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus dipergilirkan agar terhindar dari kecenderungan otoriter dan korupsi. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023, akan diangkat pejabat kepala daerah hingga terpilih kepala daerah baru. Persyaratan Pilkades ini kemudian dijabarkan kedalam bukti surat, yakni Surat Pernyataan. Terkait masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39 Ayat 2. Sedangkan dalam draft revisi. TEKS Belum lama ini para kepala desa seluruh Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung DPR. Sebab, kata dia, saat ini masih dalam tahap menampung aspirasi dari masyarakat. Kepala Desa kini bisa menjabat selama 9 tahun dalam. "Alasan UU Desa ditempatkan 3 periode itu harus kita cari kenapa 3 periode," kata dia. Berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa diatur selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode selama berturut turut atau tidak berturut-turut. Terkait dengan lamanya masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014. Memori Akhir Masa Jabatan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan pertanggungjawabam. Sesuai Pasal 204, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan berikutnya. - 19 Mei 2022, 20:45 WIB. Termasuk soal perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Keputusan ini memiliki implikasi signifikan terhadap struktur pemerintahan desa di seluruh negeri. Polemik mengenai masa jabatan kepala desa yang dinaikkan hingga 9 (sembilan) tahun tentu banyak menuai kontra di kalangan masyarakat. . “Kita belum sampai ke sana,. Akan tetapi,. Sebelumnya, usulan perpanjangan masa. Dilantik dan di beri SK Bupati. Oleh sebab itu, menurut Trubus, wacana perpanjangan masa jabatan kades bukan solusi terhadap permasalahan desa yang ada selama ini. Dengan demikian, jika masa jabatannya 9 tahun maka kepala desa dapat menjabat selama 27 tahun. Merujuk Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tertulis kades menjabat selama 6 tahun. (1) Kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang. Sementara, masa jabatan Kepala Desa dapat maksimal hingga. Usulan perubahan masa jabatan kepala desa tersebut terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa, yang menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Akan tetapi, setelah didemo, revisi ini kemudian diusulkan masuk Prolegnas. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan; syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah. 2 1. Kami mengharap semoga “Buku Memori Serah Terima Jabatan Kepala Desa” ini dapat membantu pelaksanaan tugas dan fungsi. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pasal 3 (1) bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa. Pasal 39. Berikut sajian berita politik sepekan yang. 2023. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, masa jabatan Kepala Desa diatur maksimal 6 tahun per. October 2019; MASALAH-MASALAH HUKUM 48(4):319;. Tweet Komentar. UU 6 Tahun 2014 tentang Desa memperbolehkan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama satu kali periode selama enam tahun lagi. Panitia. Berdasarkan UU No 6/2014, masa jabatan kepala desa saat ini adalah enam tahun dan maksimal menjabat selama tiga periode. Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan. “Berpotensi besar menjalankan praktik korupsi,” ujarnya. dan untuk rincian mengenai. Salah satu tuntutan mereka saat itu adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Kepala Desa itu menjabat untuk waktu selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan bisa mecalonkan lagi maksimal 3 periode. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, rezim reformasi menentukan masa jabatan kepala desa selama 8 (delapan) tahun. 7. LPRP-APBDes selama 5 (lima) tahun dan LPRP-APBDes selama 7 (tujuh) bulan terakhir. Para kepala desa (kades), anggota Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPID), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto pada Rabu pagi (25/01/2023). Berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-undang No. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan; sanggup bertempat tinggal dan memetap di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Kepala Desa; Disamping persyaratan umum sebagaimana tersebut di atas, ada pula tambahan persyaratan khusus, untuk :. Kepala desa dapat menjabat selama 3 kali dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun secara berturut-turut. "Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi lewat keterangan. Karena selama 6 tahun itu kami. 1. Apdesi meminta agar masa jabatan kades tidak hanya diubah menjadi 9 tahun. (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Undang-Undang No. Adapun maksimal masa jabat kepala desa adalah selama dua periode. Mengacu pada Pasal 7 UU No 5/1979 tentang Pemerintahan Desa, misalnya, masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan sehingga seseorang paling lama menjabat kepala desa 16 tahun. Ada beberapa alasan yang mendorong para Kades sehingga mengusulkan tuntutan yang. Mereka berpendapat, masa jabatan 6 tahun berdampak negatif. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 (1) Calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kepala Desa terpilih. Sebelumnya, usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun menuai sorotan publik. Namun terkait hal ini, belum ada keputusan pasti apakah perpanjangan masa jabatan kepala desa itu bakal diterapkan atau tidak. 22/1999 oligarki, nepotisme, serta otoritarianisme menetapkan bahwa masa jabatan kepala 321 Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48 No. Desa, saat ini memperoleh sumber dana pembangunan dari APBN melalui adanya dana desa. Desa dan Kepala desa harus. Pada masa Raffles (1811-1816), masa jabatan kepala desa hanya satu tahun. (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal-hal yang dianggap perlu untuk perbaikan. Artinya seorang kepala desa dapat memimpin hingga 18 tahun. Masa keanggotaa Badan Permusyawaratan Desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan. COM - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali. Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini, kepala desa dari berbagai penjuru Indonesia melakukan demonstrasi besar-besaran, meminta masa jabatan mereka ditambah menjadi 9 tahun. Suara. LAPORAN AKHIR MASA JABATAN Pj. com - Ratusan kepala desa (kades) yang turun ke jalan menuntut masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun disebut digoda oleh PDI Perjuangan dan PKB. Adapun Halim mengusulkan agar masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dengan maksimal dua periode,. Dalam 1 periode, masa baktinya 6 bulan, bisa diangkat lagi untuk 1 kali periode berikutnya. Kepala desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Wacana itu dinilai tak masuk akal. "PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh kepada para kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya merevisi secara terbatas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah, Selasa (17/1). Betapa penting memang pembangunan di desa. Baca juga: Kades Minta Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Wapres: Akan Dipikirkan, Rasional atau Tidak. 22/1999 mengatur masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun. 6. Dalam aturan terbaru yakni Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masa jabatan kepala desa tetap sama, yakni selama enam tahun, tetapi dapat menjabat tiga kali masa jabatan secara berturut. Baca juga: Apdesi Sebut Parpol Goda Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan untuk Suara di Pemilu 2024 “Kalau semula 18 tahun dibagi 3 kali masa jabatan, kini dibagi 2 kali masa jabatan. Kepala Desa dapat Menjabat Sebanyak Tiga Kali Wacana perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dikemukakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat bertemu dengan para pakar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada medio Mei 2022. KURNIA YUNITA RAHAYU. com - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan semakin meringankan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi anggaran pemilihan kades. Hal itu berbeda dengan jabatan aparatur perangkat. Dengan demikian, jika masa jabatannya 9 tahun maka kepala desa dapat menjabat selama 27 tahun. Artinya, bila kita mencoba menghitungnya secara real bahwa kepala desa bisa menjabat selama 18 tahun. Di mana masa jabatan kepala desa ditetapkan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. MK berpendapat, alasan ketidakcukupan waktu untuk menjalankan visi dan misi kepala desa jika masa jabatan dibatasi selama enam tahun bukanlah persoalan konstitusionalitas norma. Hal ini akan membantu menjaga kontinuitas program-program dan kebijakan yang sudah. "Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat," katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Jumat 20 Januari 2023. Kepala Desa dapat menjabat. Kemudian ada indiktor kinerja selama masa jabatan. Hal itu disampaikan pihak Apdesi saat diterima audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen,. Semakin lama berkuasa semakin membuka potensi korupsi. Jakarta (ANTARA) - Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun untuk dua periode. Kemudian ia kembali terpilih untuk satu periode masa jabatan 6 tahun pada 2009–2015 sesuai dengan ketentuan UU 32/2004. Bupati melakukan penundaan pemilihan kepala desa selama dua tahun dengan dalih untuk menjaga stabilitas sosial menjelang Pilkada 2020. 000 kepala desa yang berdemonstrasi di Gedung DPR pada Selasa. Para kepala desa merasa, dengan jabatan mereka yang diemban 6 tahun selama ini, tidak cukup untuk membangun desa yang lebih baik. 4. 437 Kali dibuka. JAKARTA, KOMPAS. Para kades menuntut revisi Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 untuk memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan; c. norma tentang diperkenankannya seseorang menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode. com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar buka suara soal usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang menjadi polemik baru-baru ini. Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali. Pro Kontra masa Jabatan kepala desa terus bergulir baik pada media nasional, daerah maupun pada tokoh-tokoh yang memiliki kepentingan terkait. 27. mengharuskan kepatuhan membabibuta terhadap istana serta keterikatan antara bawahan dengan atasan. Pada Pasal 39 ayat (2) RUU Desa juga dilakukan perubahan menjadi "Kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjabat. Usulan perubahan masa jabatan kepala desa tersebut, terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa, yang menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kondisi kepala desa menjabat selama 8 tahun (boleh demikian seringkali menjebak pemerintah dipilih kembali 1 kali masa jabatan desa lupa diri sehingga memunculkan selanjutnya), maka UU No. Bahwa Pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pada pasal-pasal. Lalu, revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang, kepala desa A itu dapat. Memori Akhir Masa Jabatan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan pertanggungjawabam realisasi pelaksanaan APBDes sisa lima terakhir masa jabatan Kades. 3. syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah. Baca juga: 3 Asosiasi Minta Revisi UU Desa Tingkatkan Anggaran Dana. Masa jabatan kepala desa diatur dalam Undang-Undang No. LAPORAN KETERANGA PERTANGGUNG JAWABAN (LKPJ) AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA CILAYUNG KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG PERIODE 2007 - 2012 PEMERINTAH DESA CILAYUNG KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG 2. Ketua Umum Manikmaya (paguyuban lurah se. Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan dan maksimal menjabat selama tiga periode. Sementara itu dalam revisi UU Desa saat ini, akan dilakukan perubahan di Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39 yang terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa. 22/1999 selama sepuluh tahun. Menurut menteri yang akrab. Penjelasan. SuaraJogja. JAKARTA, KOMPAS. Suara. 5/1979). Apa tujuan tuntutan ini begitu banyak hal yang disampaikan para Kepala Desa diantaranya butuh waktu yang cukup untuk membenahi sebuah desa 9. Kepala desa adalah pimpinan tertinggi di dalam sebuah lingkungan masyarakat desa. 000 Februari 2022 Dipercepat, Begini Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerimanya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1. mengharuskan kepatuhan membabibuta terhadap istana serta keterikatan antara bawahan dengan atasan. Budiman menuturkan, perpanjangan masa jabatan itu merupakan salah satu poin tuntutan dari 1. com - Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai bahwa adanya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun harus dibarengi dengan syarat peningkatan kualitas para kepala desanya. Sebelumnya, kades memegang jabatan selama 6 tahun dan bisa menjabat paling banyak selama 3 periode. Aspirasi itu juga telah, diterima oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, terkait. Selain itu, ditambahkan pasal 34A tentang jumlah calon kepala desa yang diubah dengan pasal 39, jabatan kepala desa dari yang awalnya 6 tahun dengan masa menjabat sebanyak 3 periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut diubah menjadi masa jabatan kepala desa yakni 9 tahun dengan masa jabatan 2 periode. Misalkan ada seorang kepala desa A sudah menjabat selama dua periode atau 12 tahun. MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI. Sejarah Masa Jabatan Kepala Desa dari Masa ke Masa. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut- turut atau tidak secara berturut-turut. Dalam undang-undang ini telah diatur pembatasan maksimal periode jabatan kepala desa. Lanny Ramli MHum menyebut tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak mencerminkan demokrasi. Kemudian, para kades dapat menjabat lagi maksimal tiga periode berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sehingga kades menjabat paling lama 18 tahun. Kebijakan ini disebut-sebut jadi salah satu ajang mendulang suara. Akan tetapi setelah menyetujui perihal masa jabatan 9 tahun Mohammad Toha juga mengatakan kepala desa hanya bisa bertahan selama dua periode. Wb. Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan. Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun patut ditolak. Sehingga kalau menjabat dua periode, usianya 58 tahun. Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun patut ditolak. "Dari semua 33 provinsi merekomendasikan, kalau revisi Undang-Undang Desa ini disepakati. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ia mengatakan jabatan kades telah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan. Baru-baru ini saya membaca berita di media online bahwa ada usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 39 yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan. Hal tersebut tertuang pada usulan revisi pasal 39 ayat (1) yang berbunyi: Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Masa jabatan kepala desa saat ini diatur di UU Desa, yang sebenarnya tidak masuk rencana revisi dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. JAKARTA, KOMPAS. Artinya, kepala desa bisa menjabat hingga 3x9 tahun atau. Sebab, kepala desa merupakan satuan pemerintahan terendah yang berpengaruh kuat dalam penyelenggaraan pemilu di tempat pemungutan suara. Pasal 25.